Jenis-Jenis Perencanaan Pendidikan

JENIS-JENIS PERENCANAAN PENDIDIKAN

A.  Jenis-Jenis Perencanaan Pendidikan
Jenis perencanaan pendidikan merupakan suatu upaya untuk membuat batasan tentang wujud perencanaan ditinjau dari sudut pandang yang berbeda-beda. Karena sudut pandang yang digunakan berbeda-beda, maka dalam perencanaan pendidikan terdapat berbagai jenis perencanaan pendidikan yang akan diuraikan sebagai  berikut.
1.    Perencanaan Pendidikan Berdasarkan Besaran atau Ruanglingkup
Berdasarkan besaran atau ruang lingkupnya perencanaan pedidikan dapat dibedakan menjadi perencanaan makro, perencanaan meso, dan perencanaan mikro.
a.    Perencanaan Makro
Perencanaan makro adalah perencanaan yang menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh, tujuan yang ingin dicapai dan cara mencapai tujuan pada tingkat nasional. Perencanaan makro berusaha menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan perencanaan pendidikan secara umum pada tingkat nasional (Fattah, 2013: 54). Perencanaan makro pada umumnya ditangani oleh pemerintah pusat, atau dapat juga oleh kelompok tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pemerintah pusat (Pidarta, 1988: 58).
Tujuan yang harus dicapai negara dari sudut pandang perencanaan makro adalah pengembangan sistem pendidikan untuk menghasilkan tenaga pembangunan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Secara kuantitatif pendidikan harus menghasilkan tenaga yang cukup banyak sesuai kebutuhan pembangunan, sedangkan secara kualitatif harus dapat menghasilkan tenaga pembangunan yang terampil dalam bidangnya dan memiliki jiwa Pancasila. Untuk melakasanakan fungsi perencanaan makro ini, strategi pendidikan hendaknya memenuhi syarat sebagai berikut:
· Tujuan pendidikan nasional telah dirumuskan dengan jelas yakni dijabarkan secara lebih spesifik.
· Pemerintah memegang peranan utama dalam pengambilan keputusan dan menciptakan mekanisme kerja yang efektif.
· Sumber-sumber pembiayaan harus dimobilisasikan dari sektor yang ada.
· Prioritas harus disusun baik yang berkenaan dengan bentuk, tingkat, dan jenis pendidikan.
· Alokasi biaya harus disediakan menurut prioritas yang telah ditetapkan.
· Penilaian yang berkesinambungan harus selalu dilaksanakan dan program direvisi berdasarkan penilaian itu.
· Pelaksanaan pendidikan mendapat latihan sesuai dengan tugas yang akan dikerjakannya (Fattah, 2013: 54).
Badan pendidikan negara yang bertugas menangani secara makro mempunyai peranan sebagai berikut:
· Memilih staf dan pemimpin yang berkompeten terhadap program dan perkembangan pendidikan negara serta membantu memperbaaiki pendidikan tersebut agar sesuai dengan kebutuhan dalam bentuk-bentuk perencanaan pendidikan.
· Menentukan kriteria dan representasi komite untuk membantu mengembangkan kebijakan dan program pendidikan.
· Bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya mengembangkan mkedia pendidikan.
· Bekerja sama dengan kelompok-kelompok yang tepat mengembangkan proses belajar mengajar.
· Membantu personalia pendidikan lokal dalam usaha memanfaatkan sumber-sumber pendidikan di masyarakat untuk memperbaiki pendidikan.
· Mendorong pendidikan lokal dan lembaga-lembaga pendidikan berinovasi dalam pengajaran agar lebih bermakna bagi para siswa (Pidarta, 1988: 58).
Stuktur perencana tingkat nasional adalah sebagai berikut:
· Unit perencana .yang melakukan pekerjaan merencana terdiri dari para ahli dengan asistennya masing-masing seperti ahli analisa sistem, informasi sistem, ekonomi, dan sosiolo
· Komisi yang bertugas menentukan apakah hasil pekerjaan unit perencana dapat diterima atau tidan serta menentukan kebijakan-kebijakan dalam pekerjaan mengadakan perencanaan secara umum dan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh perencanan dalam rencananya memecahkan masalah di lapangan.
· Panitia studi atau task forceyang bertugas mengidentifikasi masalah di lapangan dan mengumpulkan informasi yang relevan dengan masalah yang akan dipecahkan.
· Konsultan atau ekspert yang bertugas memberi layanan kepada panitia studi dan unit perencana dalam teknik pengumpulan data atau informas, macam-macam data yang diperlukan , menilai data, membuat konklusi, rekomendasi, dan alternatif-alternatif.
b.   Perencanaan Meso
Perencanaan meso yaitu perencanaan pendidikan yang melingkupi tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Kebijaksanaan pada tingkat makro di sini dijabarkan ke dalam program-program yang berskala lebih kecil dan sudah lebih bersifat operasional sesuai luas wilayahnya (Matin, 2013: 38).
Pertanyaan yang perlu dijawab dalam perencanaan meso hampir sama dengan pertanyaan untuk tingkat makro, tetapi lebih terperinci dan kebebasannya dibatasi oleh apa yang telah ditetapkan dalam perencanaan tingkat makro (Fattah, 2013: 55).
Dasar terjadinya perencanaan meso adalah akibat dari konsisi dan situasi daerah yang berbeda-beda. Perencanaan untuk daerah yang berbeda-beda tidak dapat dibuat sama, tetapi harus berbeda agar cocok dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan masing-masing daerah (Pidarta, 1988: 59).
Struktur perencana di daerah dapat saja sama dengan struktur perencana di pusat, tetapi mungkin jumlah personalianya lebih sedikit dan diusahakan mereka semua adalah orang-orang daerah sebab yang paling tahu akan kebutuhan daerahnya. Adapun tugas perencana pusat hanya sebagai pelindung, konsultan, dan penilai.
Perencanaan meso di bidang pendidikan menengah dan dasar pada umumnya diprakarsai oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di daerah bersangkutan.Sedangkan untuk perencanaaan lembaga pendidikan tinggi bisa diprakarsai oleh setiap perguruan tinggi di wilayah itu dengan mengikutsertakan semua perguruan tinggi yang ada di daerah itu.
c.    Perencanaan Mikro
Perencanaan mikro diartikan sebagai perencanaan pada tingkat institusional dan merupakan penjabaran dari perencanaan tingkat meso. Kekhususan-kekhususan dari lembaga mendapat perhatian, namun tidak boleh bertentangan dengan apa yang telah ditetapkan dalam perencanaan makro ataupun meso. Contoh perencanaan mikro yaitu, kegiatan belajar mengajar (Fattah, 2013: 55).Kebijaksanaan pada tingkat makro dan meso di sini dijabarkan lagi ke dalam butir-butir pekerjaan yang lebih operasional sehingga terukur dalam pelaksanaannya (Matin, 2013: 38).
Perencanaan mikro diprakarsai oleh manajer di lembaga pendidikan masing-masing yang mencakup segala aktivitas dalam lembaga. Dasar kewenagan mengadakan perencanaan mikro adalah hak seorang manajer pendidikakn dalam mengendalikan lembaganya dan fleksibilitas peraturan dari pemerintah pusat. Fleksibilitas aturan ini didasarkan atas kenyataan bahwa lembaga pendidikan itu bebeda kondisi dan situasinya dan mereka mempunyai aspirasi sendiri-sendiri.Namun demikian perencanaan mikro tidak boleh lepas sama sekali dengan perencanaan makro dan perencanaan meso (Pidarta, 1988: 60).
2.    Perencanaan Pendidikan Berdasarkan Jangka Waktu
Berdasarkan jangka waktu perencanaan pendidikan dapat dibedakan menjadi perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah, dan perencanaan jangka pendek.
a.    Perencanaan Jangka Panjang
Perencanaan jangka panjang yaitu perencanaan yang mempunyai cakupan waktu antara 10 sampai 25 tahun, rencana yang disusun bersifat perspektif, umum, global, dan belum terperinci (Matin, 2013: 38).Perencanaan jangka panjang ditujukan pada perumusan desisi-desisi untuk dilaksanakan pada jangka waktu yang panjang. Sifat perencanaan ini adalah strategis (Anwar, 1986: 80).
b.   Perencanaan Jangka Menengah
Yaitu perencanaan yang mempunyai cakupan waktu antara 5 sampai 10 tahun. Rencana yang disusun merupakan penjabaran dari rencana jangka panjang, tetapi sudah lebih bersifat operasional (Fattah, 2013: 60).Proses atau upaya dalam mempersiapkan berbagai desisi untuk dilaksanakan dalam suatu jangka waktu tertentu, dan merupakan penjabaran dari perencanaan jangka panjang. Dalam perencanaan pembangunan di Indonesia kita kenal adanya REPELITA dengan mekanisme lima tahunan (Anwar, 1986: 80).



c.    Perencanaan Jangka Pendek
Yaitu perencanaan tahunan yang disusun untuk kurun waktu kurang dari 5 tahun, Perencanaan ini sering disebut sebagai perencanaan operasional karena pada hakikatnya merupakan operasionalisasi dari perencanaan jangka panjang dan jangka menengah (Matin, 2013: 38).
Suatu perencanaan tahunan umumnya berkaitan erat dengan apa yang telah dilakukan pada tahun yang lalu dan yang direncanakan pada tahun berikutnya. Dengan demikian, perencanaan tahunan bukan hanya sekedar pembabakan dari rencana lima tahun, tapi merupakan penyempurnaan dari rencana itu sendiri.
Pelaksanaan rencana dalam pelita dimulai 1 April sampai dengan 31 Maret pada tahun berikutnya. Periode ini berlaku juga bagi penyelesaian proses perencanaannya.Secara garis besar kegiatan dan tahapan rencana tahunan meliputi:
(1) Penyusunan kebijaksanaan umum
(2) Penyusunan kebijaksanaan teknis
(3) Penyusunan rancangan penyesuaian kebijaksanaan
(4) Penyempurnaan program (reprogramming)
(5) Penyusunan uraian kegiatan operasional proyek-proyek (UKOP)
(6) Identifikasi proyek
(7) Penyusunan Pra-DUP (Daftar Usulan Proyek)
(8) Penysusunan DUP Depdikbud
(9) Pembahasan DUP antara Depdikbud, Bappenas, dan Departemen Keuangan
(10)                Punyusunan UKOP
(11)                Penyusunan Pra-DIP (Daftar Isian Proyek)
(12)                Pembahasan Pra-DIP antara Depdikbud, Bappenas, dan Dirjen Anggaran.
(13)                Penyempurnaan UKOP
(14)                Penyelesaian DIP (dari konsep DIP yang telah disetujui) (Fattah, 2013: 60)
3.    Perencanaan Pendidikan Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya perencanaan pendidikan dapat dibedakan menjadi perencanaan strategik, perencanaan koordinatif atau manajerial, dan perencanaan operasional.
a.    Perencanaan Strategik (Renstra)
Strategi diartikan sebagai konfigurasi tentang hasil yang diharapkan tercapai pada masa depan (Murdick, 1983) dalam Landasan Manajemen Pendidikan (Fattah, 2013). Dapat juga disebut konsepsi hari depan. Bentuk konfigurasi terungkap berdasarkan ruang lingkup, hasil persaingan, target, dan penataan sumber-sumber.
Ruang lingkup pendidikan menyangkut hasil-hasil pendidikan yang diharapkan, pemakai hasil pendidikan, pasaran hasil pendidikan, kualitas hasil dan karakteristik yang ditentukan untuk hasil pendidikan. Kemampuan hasil (produktivitas) pendidikan berkaitan dengan posisi suplai, pengelolaan yang spesifik dan kapasitas merespon terhadap gerak prubahan. Spesifikasi target-target yang menegaskan perntataan kuantitatif targer-target yang menegaskan pernyataan kuantitatif tujuan-tujuan yang akan dicapai, profitabilitas da investasi beserta perkiraan resiko atau faktor penunjang lainnya.
Penentuan sumber-sumber penddikan menyangkut alokasi pengembangan sumber daya kependidikan, faktor geografik dan kecenderungan perubahan yang berkenaan dengan sistem nilai. Sistem nilai itu yang akan memberi arah terhadap komsep, gagasan, maupun praktik-praktik kependidikan.
Perencanaan strategik digunakan untuk mengatakan suatu lingkup perencanaan yang lebih general di samping adanya beberapa jenis perencanaan lain yang disebut Steiner sebagai medium-range programming dan short-term budget ang detailed functional plan. Perencanaan strategik yaitu proses penentuan sasaran utama, kebijaksanaan yang mengatur pengadaan dan pendayagunaan sumber-sumber serta strategi yang mengatur pengadaan dan pendayagunaan sumber untuk pencapaian tujuan (Rozens) dalam Landasan Manajemen Pendidikan (Fattah, 2013: 56). Langkah-langkah penyusunan rencana strategik meliputi:
(1) Analisis keadaan sekaran dan akan datang
(2) Identifikasi kelemahan dan kekuatan lembaga atau organisasi
(3) Mempertimbangkan norma-norma
(4) Identifikasi kemungkinan dan resiko
(5) Menentukan ruang lingkup hasil dan kebutuhan masyarakat
(6) Menilai faktor-faktor penunjang
(7) Merumuskan tujuan dan kriterian keberhasilan
(8) Menetapkan penataan distribusi sumber-sumber (Murdick, 1983) dalam Landasan Manajemen Pendidikan (Fattah, 2013: 56).
b.   Perencanaan koordinatif atau Manajerial
Perencanaan koordinatif ditujukan untuk mengarahkan jalannya pelaksanaan, sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Perencanaan koordinatif biasanya sudah terperinci dan menggunakan data statistik. Namun demikian kadang-kadang juga menggunakan pertimbangan akal sehat.Perencanaan ini mempunyai cakupan semua aspek operasi suatu sistem yang meminta ditaatinya kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pada tingkat perencanaan strategik (Fattah, 2013: 58).
c.    Perencanaan Operasional
Perencanaan operasional memusatkan perhatian pada apa yang akan dikerjakan pada tingkat pelaksanaan di lapangan dari suatu rencana strategi. Perencanaan ini bersifat spesifik dan berfungsi untuk memberikan petunjuk konkret tentang bagaimana suatu program atau proyek khusus dilaksanakan menurut aturan, prosedur, dan ketentuan lain yang ditetapkan secara jelas sebelumnya. Perencanaan operasional telah dijabarkan dan diterjemahkan ke dalam data kuantitatif yang dapat diukur dan biasanya dipergunakan juga dimensi ruang. Dengan demikian rencana operasional mudah diukur, peranan keberhasilan unit-unit mudah dibandingkan dan sekaligus dapat dijadikan ukran keberhasilan.
Rencana operasional berfungsi sebagai instrumen yang cukup halus dan tajam untuk mengenali keadaan waktu lampau dan bisa dijadikan alat atau teknik perencanaan berikutnya (Fattah, 2013: 58).
4.    Perencanaan Berdasarkan Tingkatan
Perencanaan pendidikan berdasarkan tingkatannya dapat dibedakan menjadi perencanaan strategis, perencanaan taktis, dan perencanaan teknis.
a.    Perencanaa Strategis
Perencanaan strategis merupakan berbagai upaya untuk mempersiapkan seperangkat desisi di masa yang akan datang yang mempengaruhi keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu organisasi (Anwar, 1986: 79).
b.   Perencanaan Taktis
Perencanaan taktis yaitu upaya dalam mempersiapkan berbagai keputusan untuk kegiatan-kegiatan jangka pendek terutama dalam mengalokasi berbagai sumber yang diperlukan dalam pencapaian tujuan (Matin, 2013: 44).
c.    Perencanaan Teknis
Perencanaan teknis yaitu upaya untuk mempersiapkan berbagai keputusan untuk dilaksanakan terutama dalam jangka waktu yang pendek dan untuk pelaksanaan tugas-tugas yang spesifik dalam rangka pencapaian tujuan yang sudah ditentukan (Matin, 2013: 45).
5.    Perencanaan Pendidikan Berdasarkan Sifat pada Objek yang Direncanakan
Perencanaan pendidikan berdasarkan sifat pada objek yang direncanakan dapat dibedakan menjadi perencanaan kuantitatif dan perencanaan kualitatif.
a.    Perencanaan Kuantitatif
Perencanaan pendidikan yang bersifat kuantitatif yaitu jika dalam perencanaan itu target-target yang ingin dicapai ditetapkan secara tegas jumlahnya. Misalnya, akan meningkatkan jumlah siswa baru di Sekolah Dasar di masa depan, akan meningkatkan jumlah guru Sekolah Dasar sesuai dengan kebutuhan, akan membangun ruang kelas yang dibutuhkan untuk tahun depan (Matin, 2013: 39).
b.   Perencanaan Kualitatif
Perencanaan pendidikan yang bersifat kualitatif yaitu perencanaan yang berkaitan dengan pencapaian mutu, dimana target-targetnya bukan berupa jumlah, tetapi berupa mutu. Misalnya, tahun depan akan meningkatkan prestasi belajar siswa Sekolah Dasar untuk semua mata pelajaran yangg diujikan secara nasional, akan meningkatkan mutu guru-guru Sekolah Dasar dalam penguasaan materi pelajaran melalui program pendidikan dan latihan serta tugas belajar (Matin, 2013: 39).


6.    Perencanaan Pendidikan Berdasarkan Frekuensi Objek yang Direncanakan
Perencanaan pendidikan berdasarkan frekuensi objek yang direncanakan dapat dibedakan menjadi perencanaan rutin dan perencanaan pembangunan.
a.    Perencanaan Rutin
Perencanaan rutin yaitu perencanaan yang bersifat terus-menerus berulang dalam kurun waktu paling lama satu tahun. Perencanaan ini mengikuti sektor, subsektor, program kegiatan, jenis pengeluaran, dan mata anggaran yang sudah ditentukan. Misalnya perencanaan gaji pegawai, perencanaan pembelajaran, penyusunan kalender pendidikan (Matin, 2013: 40).
b.   Perencanaan Pembangunan
Perencanaan pembangunan yaitu perencanaan yang tidak berulang, terkait dengan investasi, dan dapat menjangkau waktu lama, sedang, pendek. Perencanaan ini sering dikenal dengan sebutan sebagai perencanaan proyek. Misalnya, proyek pembangunan gedung sekolah, proyek pengadaan sran prasaran pendidikan, proyek peningkatan mutu guru (Matin, 2013: 41).
7.    Perencanaan Pendidikan Berdasarkan Tingkatan Kedudukan Perencanaan
Perencanaan pendidikan berdasarkan tingkatan kedudukan perencanaan dapat dibedakan menjadi perencanaan tingkat pusat, perencanaan tingkat provinsi, perencanaan tingkat kota/kabupaten, perencanaan tingkat kecamatan, perencanaan tingkat desa/kelurahan, dan perencanaan tingkat Institusional.
a.    Perencanaaan Tingkat Pusat
Perencanaan pendidikan tingkat pussat yaitu perencanaan pendidikan yang dilakukan pada unit utama tingkat pusat seperti di lingkungan Direktorat Jenderal Kemendikbud, Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Sekretariat Jenderal Kemendikbud, dan unitutama lainnya seperti Balitbang Kemendikbud (Matin, 2013: 41).
b.   Perencanaan Tingkat Provinsi
Perencanaan pendidikan tingkat provinsi yaitu perencanaan pendidikan yang dilakukan pada unit-unit yang ada di tingkat provinsi seperti di bagian-bagian, dan bidang-bidang substansi yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan provinsi (Matin, 2013: 41).
c.    Perencanaan Tingkat Kota/Kabupaten
Perencanaan pedidikan tingkat kota/kabupaten yaitu perencanaan pendidikan yang dilakukan oleh sub bagian penyusunan rencana dan program di tingkat kota/kabupaten dan seksi-seksi substansi yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten (Matin, 2013: 41).
d.   Perencanaan Tingkat Kecamatan
Perencanaan pendidikan tingkat kecamatan yaitu perencanaan pendidikan yang dilakukan oleh urusan data dan statistik dan urusan lainnya yang ada di lingkungan unit pelaksanaan teknis pendidikan tingkat kecamatan (Kasi atau UPTD) (Matin, 2013: 42).
e.    Perencanaan Tingkat Kelurahan/Desa
Perencanaan pendidikan tingkat kelurahan/desa yaitu perencanaan pendidikan yang dilakukan oleh urusan pembangunan sosial budaya yang ada di tingkat kelurahan/desa (Matin, 2013: 42).
f.     Perencanaan Tingkat Institusional
Perencanaan pendidikan tingkat sekolah yaitu perencanaan pendidikan yang dilakukan pada tingkat sekolah, institut, universitas oleh mereka yang ditunjuk dan diberi wewenang untuk melakukan tugas itu. Misalnya, perencanaan yang dilakukan oleh guru, kepala sekolah, dosen ketua jurusan, dekan, rektor (Matin, 2013: 42).
8.    Perencanaan Berdasarkan Posisi, Sifat, dan Karakteristik Model Perencanaan
Perencanaan pendidikan berdasarkan posisi, sifat, dan karakteristik model perencanaan dapat dibedakan menjadi perencanaan terpadu, perencanaan komprehensif, dan perencanaan strategis.
a.    Perencanaan Terpadu
Perencanaan terpadu adalah perencanaan pendidikan yang mencakup seluruh aspek esensial pembangunan pendidikan dalam pola dasar perencanaan pembangunan nasional(Matin, 2013: 43).
b.   Perencanaan Komprehensif
Perencanaan pendidikan komprehensif yaitu perencanaan yang mengandung konsep keseluruhan yang disusun secara sisitemik dan sistematis (Matin, 2013: 43).
c.    Perencanaan Strategis
Perencanaan strategis yaitu perencanaan yang mengandung pendekatan “strategic issues” ynag dihadapi dalam upaya membangun pendidikan (Matin, 2013: 43).
9.    Perencanaan Berdasarkan Metodologi yang Digunakan
Perencanaan pendidikan berdasarkan metodologi yang digunakan dapat dibedakan menjadi perencanaan rational dan perencanaan transaksional.
a.    Perencanaan Rational
Perencanaan pendidikan rational atau systematic planning yaitu perencanaan pendidikan yang menggunakan prinsip-prinsip dan teknik-teknik berpikir sistematis dan rasional ilmiah (Matin, 2013: 43).
b.   Perencanaan Transaksional
Perencanaan pendidikan transaksional yaitu perencanaan pendidikan yang memiliki jaringan yang kuat untuk menghubungkan antara perencanaan dengan implementasi dari perencanaan dalam satu program (Matin, 2013: 43).
10.     Berdasarkan Rancangan Sistemnya
Berdasarkan rancanagn sistemnya perencanaan pendidikan dapat dibedakan menjadi perencanaan perbaikan dan perencanaan pengembangan.
a.    Perencanaan Perbaikan
Perencanaan perbaikan merupakan perencanaan yang ditujukan untuk memperbaiki sistem yng telah ada tanpa menambah atau mengurangi komponen sistem yang ada. Perencanaan perbaikan bertujuan agar sistem yang telah ada lebih meningkat baik produktivitas, efisiensi maupun efektivitasnya (Andriansah, 2012).
b.   Perencanaan Pengembangan
Perencanaan pengembangan merupakan perencanaan yang ditujukan untuk menambah dan meningkatkan output atau keluaran sistem atau menambah jenis keluaran baru dengan cara menambah atau mengurangi komponen-komponen sistem yang ada atau membuat sub sistem baru. Dengan penambahan sub sistem baru maka keluaran akan lebih meningkat dan bertambah jenisnya dengan cara-cara yang efektif, efisien dan cara yang lebih baik dengan menggunakan mekanika atau elektronika (Andriansah, 2012).
11.     Perencanaan Berdasarkan Peranan Pemerintah
Perencanaan pendidikan berdasarkan peranan pemerintah dapat dibedakan menjadi perencanaan wajib dan perencanaan arahan.
a.    Perencanaan Wajib
Perencanaan wajib adalah perencanaan yang dilakukan oleh suatu badan yang memiliki kekuasaan secara penuh karena mendapat tugas dan mandat dari pemerintah untuk menentukan sasaran, kebijakan dan strategi pembangunan (Andriansah, 2012).
b.   Perencanaan Arahan
Perencanaan arahan adalah perencanaan yang hanya menunjukan arah sasaran kebijakan dan strategi pembangunan. Arahan yang diberikan tidak bersifat meningkat, dan fungsinya hanya sebagai nasehat (Andriansah, 2012).
12.     Perencanaan Berdasarkan Orang yang Terlibat
Berdasarkan orang yang terlibat dalam perencanaan pendidikan dapat dibedakan menjadi perencanaan individual dan perencanaan partisipatori.
a.    Perencanaan Individual
Perencanaan individual adalah perencanaan yang hanya dilakukan oleh seorang individu dalam suatu kegiatan perencanaan tanpa melibatkan pihak-pihak lain. Perencanaan yang bersifat individual biasanya terjadi pada organisasi kecil atau pimpinan yang bergaya otoriter. Namun demikian masukan-masukan dari pihak-pihak lain serta data dan informasi yang ada tetap dimanfaatkan dalam proses perencanaan pendidikan (Andriansah, 2012).
b.   Perencanaan Parsipatori
Perencanaan parsipatori adalah perencanaan yang melibatkan beberapa atau banyak orang dalam suatu kegiatan perencanaan parsipatori dilibatkan orang-orang yang berkepentingan dan kadang sering bertentangan dengan perencanaan yang sedang dibuat oleh beberapa orang atas dasar wewenang, kedudukan, fungsi seperti perencanaan tingkat pemerintah pusat oleh kementerian atau biro perencanaan, kepala kantor atau kepala dinas di sekolah, dan para kepala sekolah pada satu satuan pendidikan (Andriansah, 2012).
13.     Perencanaan Berdasarkan Ketat Atau Kurang Ketatnya, Perlu (Imperative) Atau Kurang Perlunya Suatu Rencana
Menurut Bintoro perencanaan pendidikan berdasarkan ketat atau kurang ketatnya dalam Anwar (1986: 79), antara lain:
a.    Planning By Perspective
Perencanaan hanya memberikan gambaran tentang prospek perkem-bangan keadaan masa depan. Seringkali rencana ini hanya merupakan suatu studi proyeksi keadaan.
b.    Planning By Inducement (Planning Through The Market)
Perencanaan disini bersifat mendorong atau mempengaruhi melalui berbagai kebijaksanaan serta penggunaan mekanisme pasar kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
c.    Planning By Direction
Perencanaan ini lebih ketat, ada tujuan yang jelas dan tegas, pelaksa-naannya yang ketat untuk mencapai tujuan itu dan pengarahannya secara lebih sadar.
d.    Complete Control Planning
Dalam perencanaan ini diliputi segi kehidupan yang luas dengan menetapkan secara tegas pola investasi, produksi, distribusi dan konsumsi.
14.     Perencanaan Pendidikan Berdasarkan Scope (Bidang) Permasalahan/Kewenangan Pembuatnya
Yang termasuk jenis perencanaan dilihat dari scope (bidang) permasalahan (Anwar, 1986: 80), antara lain:
a.    Perencanaan yang Menyeluruh (Comprehensive Planning)
Yaitu suatu usaha untuk merumuskan berbagai desisi yang bersifat menyeluruh untuk pencapaian tujuan yang menyeluruh pula (umum).
b.   Perencanaan yang Khusus (Spesifik)
Yaitu perencanaan yang menyangkut bidang/sektor tertentu saja.
Dalam Matin (2013: 40), berdasarkan kewenanagan dalam pembuatannya, perencanaan pendidikan dapat dibagi ke dalam dua jenis yaitu:
a.    Perencanaan Sentralisaasi
Suatu perencanaan pendidikan di mana seluruh rencana baik untuk pusat maupun untuk daerah disusun oleh unit organisasi tingkat pusat, seperti oleh Sekretariat Jenderal Kemendikbud, Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Direktoral Jenderal di lingkungan Kemendikbud, dan lain-lain, sementara daerah (propinsi, kota/kabupaten, kecamatan, sekolah) tinggal melaksanakan apa yang telah diputuskan dan digariskan oleh unit organisasi tingkat pusat.
b.   Perencanaan Desentralisasi
Yaitu perencanaan pendidikan untuk suatu daerah (propinsi, kota/kabupaten, kecamatan, sekolah) disusun oleh daerah itu sendiri, tidak ditentukan oleh unit di tingkat pusat.
15.     Perencanaan Berdasarkan Area yang Direncanakan atau Ditinjau dari Tataran dan Cakupannya
Berdasarkan area yang direncanakan atau ditinjau dari tataran dan cakupannya, perencanaan pendidikan dapat dibedakan menjadi perencanaan tingkat nasional, perencanaan tingkat regional, perencanaan tingkat lokal dan kelembagaan.
a.    Perencanaan Tingkat Nasional
Yaitu perencanaan yang dibuat untuk pencapaian tujuan-tujuan nasional.Perencanaan pendidikan nasional atau makro yaitu mencakup seluruh usaha pendidikan untuk mencerdaskan atau membangun bangsa termasuk seluruh jenjang, jenis dan isinya (Matin, 2013: 42).
b.   Perencanaan Tingkat Regional
Yaitu perencanaan yang dibuat pada tingkat daerah tertentu, misalnya pada setiap daerah tingkat I atau II. Perencanaan pendidikan regional atau tingkat daerah propinsi yang mencakup seluruh jenis dan jenjang untuk daerah atau propinsi itu (Matin, 2013: 43).
c.    Perencanaan Tingkat Lokal
Yaitu perencanaan pada tingkat lokal tertentu, misalnya pada tingkat kecamatan atau desa. Perencanaan pendidikan lokal adalah perencanaan pendidikan yang mencakup berbagai kegiatan untuk kota atau kabupaten atau kecamatan (Matin, 2013: 43).
d.   Kelembagaan
Perencanaan pendidikan yang mencakup satu institusi atau lembaga pendidikan tertentu saja, seperti perancanaan sekolah, universitas, pusdiklat, dan sebagainya (Matin, 2013: 43)
Dalam Matin (2013: 39), perencanaan dibagi menjadi perencanaan sektoral dan Regional.
a.    Perencanaan Sektoral
Jika dilihat berdasarkan sektoral maka perencanaan pendidikan dapat dikategorikan berdasarkan komponen-komponen sistem pendidikan. Berdasarkan komponen sistem pendidikan dapat dikategorikan menjadi perencanaan kurikulum, kesiswaan, ketenagaan pendidikan, fasilitas pendidikan, keuangan pendidikan, hubungan sekolah dengan masyarakat, dan lainnya.
b.   Perencanaan Regional
Jika dilihat dari segi regional (kewilayahan) maka kita mengenal perencanaan pendidikan yang berorientasi kepada kepentingan wilayah. Perencanaan ini bersifat lintas sektoral yaitu mempertimbangkan adanya keterpaduan antara berbagai sektor pembangunan dalam suatu wilayah.
16.     Perencanaan Berdasarkan Cara atau Metode Perencanaan yang Digunakan
Dilihat dari cara/metode perencanaan yang digunakan maka perencanaan (Anwar, 1986: 81), dapat diperinci atas:
a.    Perencanaan Yang Dimulai Dari Atas (Forward Planning Atau Top-Down Planning)
Yaitu perencanaan dengan jalan memulai dari penyusunan rencana secara menyeluruh dan kemudian memperincinya atau menjabarkannya pada penyusunan rencana-rencana dalam tingkatannya yang lebih rendah. Juga termasuk dalam kategori ini semua bentuk penyusunan rencana yang dimulai dari atas.
b.   Perencanaan Yang Dimulai Dari Bawah (The Bottom Up Planning)

Yaitu penyusunan rencana yang dimulai dari bawah dan kemudian dirampungkan pada tingkat tertentu.

0 komentar

Silahkan mengeluarkan unek** yang baik,and jangan nyepam ya..!
Terimakasih udah mampir..!