JENIS-JENIS PERENCANAAN PENDIDIKAN
A.
Jenis-Jenis
Perencanaan Pendidikan
Jenis
perencanaan pendidikan merupakan suatu upaya untuk membuat batasan tentang
wujud perencanaan ditinjau dari sudut pandang yang berbeda-beda. Karena sudut
pandang yang digunakan berbeda-beda, maka dalam perencanaan pendidikan terdapat
berbagai jenis perencanaan pendidikan yang akan diuraikan sebagai berikut.
1.
Perencanaan
Pendidikan Berdasarkan Besaran atau Ruanglingkup
Berdasarkan besaran atau ruang
lingkupnya perencanaan pedidikan dapat dibedakan menjadi perencanaan makro,
perencanaan meso, dan perencanaan mikro.
a.
Perencanaan
Makro
Perencanaan makro adalah perencanaan
yang menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh, tujuan yang ingin
dicapai dan cara mencapai tujuan pada tingkat nasional. Perencanaan makro
berusaha menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan perencanaan pendidikan
secara umum pada tingkat nasional (Fattah, 2013: 54). Perencanaan makro pada
umumnya ditangani oleh pemerintah pusat, atau dapat juga oleh kelompok tertentu
yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada
pemerintah pusat (Pidarta, 1988: 58).
Tujuan yang harus dicapai negara dari
sudut pandang perencanaan makro adalah pengembangan sistem pendidikan untuk
menghasilkan tenaga pembangunan baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Secara kuantitatif pendidikan harus menghasilkan tenaga yang cukup banyak
sesuai kebutuhan pembangunan, sedangkan secara kualitatif harus dapat
menghasilkan tenaga pembangunan yang terampil dalam bidangnya dan memiliki jiwa
Pancasila. Untuk melakasanakan fungsi perencanaan makro ini, strategi
pendidikan hendaknya memenuhi syarat sebagai berikut:
· Tujuan
pendidikan nasional telah dirumuskan dengan jelas yakni dijabarkan secara lebih
spesifik.
· Pemerintah
memegang peranan utama dalam pengambilan keputusan dan menciptakan mekanisme
kerja yang efektif.
· Sumber-sumber
pembiayaan harus dimobilisasikan dari sektor yang ada.
· Prioritas
harus disusun baik yang berkenaan dengan bentuk, tingkat, dan jenis pendidikan.
· Alokasi
biaya harus disediakan menurut prioritas yang telah ditetapkan.
· Penilaian
yang berkesinambungan harus selalu dilaksanakan dan program direvisi
berdasarkan penilaian itu.
· Pelaksanaan
pendidikan mendapat latihan sesuai dengan tugas yang akan dikerjakannya
(Fattah, 2013: 54).
Badan
pendidikan negara yang bertugas menangani secara makro mempunyai peranan
sebagai berikut:
· Memilih
staf dan pemimpin yang berkompeten terhadap program dan perkembangan pendidikan
negara serta membantu memperbaaiki pendidikan tersebut agar sesuai dengan
kebutuhan dalam bentuk-bentuk perencanaan pendidikan.
· Menentukan
kriteria dan representasi komite untuk membantu mengembangkan kebijakan dan
program pendidikan.
· Bekerja
sama dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya
mengembangkan mkedia pendidikan.
· Bekerja
sama dengan kelompok-kelompok yang tepat mengembangkan proses belajar mengajar.
· Membantu
personalia pendidikan lokal dalam usaha memanfaatkan sumber-sumber pendidikan
di masyarakat untuk memperbaiki pendidikan.
· Mendorong
pendidikan lokal dan lembaga-lembaga pendidikan berinovasi dalam pengajaran
agar lebih bermakna bagi para siswa (Pidarta, 1988: 58).
Stuktur
perencana tingkat nasional adalah sebagai berikut:
· Unit
perencana .yang melakukan pekerjaan merencana terdiri dari para ahli dengan
asistennya masing-masing seperti ahli analisa sistem, informasi sistem,
ekonomi, dan sosiolo
· Komisi
yang bertugas menentukan apakah hasil pekerjaan unit perencana dapat diterima
atau tidan serta menentukan kebijakan-kebijakan dalam pekerjaan mengadakan
perencanaan secara umum dan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh perencanan
dalam rencananya memecahkan masalah di lapangan.
· Panitia
studi atau task forceyang bertugas
mengidentifikasi masalah di lapangan dan mengumpulkan informasi yang relevan
dengan masalah yang akan dipecahkan.
· Konsultan
atau ekspert yang bertugas memberi layanan kepada panitia studi dan unit
perencana dalam teknik pengumpulan data atau informas, macam-macam data yang
diperlukan , menilai data, membuat konklusi, rekomendasi, dan
alternatif-alternatif.
b.
Perencanaan
Meso
Perencanaan meso yaitu perencanaan
pendidikan yang melingkupi tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Kebijaksanaan pada tingkat makro di sini dijabarkan ke dalam program-program
yang berskala lebih kecil dan sudah lebih bersifat operasional sesuai luas
wilayahnya (Matin, 2013: 38).
Pertanyaan yang perlu dijawab dalam
perencanaan meso hampir sama dengan pertanyaan untuk tingkat makro, tetapi
lebih terperinci dan kebebasannya dibatasi oleh apa yang telah ditetapkan dalam
perencanaan tingkat makro (Fattah, 2013: 55).
Dasar terjadinya perencanaan meso adalah
akibat dari konsisi dan situasi daerah yang berbeda-beda. Perencanaan untuk
daerah yang berbeda-beda tidak dapat dibuat sama, tetapi harus berbeda agar
cocok dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan masing-masing daerah (Pidarta,
1988: 59).
Struktur perencana di daerah dapat saja
sama dengan struktur perencana di pusat, tetapi mungkin jumlah personalianya
lebih sedikit dan diusahakan mereka semua adalah orang-orang daerah sebab yang
paling tahu akan kebutuhan daerahnya. Adapun tugas perencana pusat hanya
sebagai pelindung, konsultan, dan penilai.
Perencanaan meso di bidang pendidikan
menengah dan dasar pada umumnya diprakarsai oleh Kepala Kantor Wilayah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di daerah bersangkutan.Sedangkan untuk
perencanaaan lembaga pendidikan tinggi bisa diprakarsai oleh setiap perguruan
tinggi di wilayah itu dengan mengikutsertakan semua perguruan tinggi yang ada
di daerah itu.
c.
Perencanaan
Mikro
Perencanaan
mikro diartikan sebagai perencanaan pada tingkat institusional dan merupakan
penjabaran dari perencanaan tingkat meso. Kekhususan-kekhususan dari lembaga
mendapat perhatian, namun tidak boleh bertentangan dengan apa yang telah
ditetapkan dalam perencanaan makro ataupun meso. Contoh perencanaan mikro
yaitu, kegiatan belajar mengajar (Fattah, 2013: 55).Kebijaksanaan pada tingkat
makro dan meso di sini dijabarkan lagi ke dalam butir-butir pekerjaan yang
lebih operasional sehingga terukur dalam pelaksanaannya (Matin, 2013: 38).
Perencanaan mikro diprakarsai oleh
manajer di lembaga pendidikan masing-masing yang mencakup segala aktivitas
dalam lembaga. Dasar kewenagan mengadakan perencanaan mikro adalah hak seorang
manajer pendidikakn dalam mengendalikan lembaganya dan fleksibilitas peraturan
dari pemerintah pusat. Fleksibilitas aturan ini didasarkan atas kenyataan bahwa
lembaga pendidikan itu bebeda kondisi dan situasinya dan mereka mempunyai
aspirasi sendiri-sendiri.Namun demikian perencanaan mikro tidak boleh lepas
sama sekali dengan perencanaan makro dan perencanaan meso (Pidarta, 1988: 60).
2.
Perencanaan
Pendidikan Berdasarkan Jangka Waktu
Berdasarkan jangka waktu perencanaan
pendidikan dapat dibedakan menjadi perencanaan jangka panjang, perencanaan
jangka menengah, dan perencanaan jangka pendek.
a.
Perencanaan
Jangka Panjang
Perencanaan jangka panjang yaitu
perencanaan yang mempunyai cakupan waktu antara 10 sampai 25 tahun, rencana
yang disusun bersifat perspektif, umum, global, dan belum terperinci (Matin,
2013: 38).Perencanaan jangka panjang ditujukan pada perumusan desisi-desisi
untuk dilaksanakan pada jangka waktu yang panjang. Sifat perencanaan ini adalah
strategis (Anwar, 1986: 80).
b.
Perencanaan
Jangka Menengah
Yaitu
perencanaan yang mempunyai cakupan waktu antara 5 sampai 10 tahun. Rencana yang
disusun merupakan penjabaran dari rencana jangka panjang, tetapi sudah lebih
bersifat operasional (Fattah, 2013: 60).Proses atau
upaya dalam mempersiapkan berbagai desisi untuk dilaksanakan dalam suatu jangka
waktu tertentu, dan merupakan penjabaran dari perencanaan jangka panjang. Dalam
perencanaan pembangunan di Indonesia kita kenal adanya REPELITA dengan
mekanisme lima tahunan (Anwar, 1986: 80).
c.
Perencanaan
Jangka Pendek
Yaitu perencanaan tahunan yang disusun
untuk kurun waktu kurang dari 5 tahun, Perencanaan ini sering disebut sebagai
perencanaan operasional karena pada hakikatnya merupakan operasionalisasi dari
perencanaan jangka panjang dan jangka menengah (Matin, 2013: 38).
Suatu perencanaan tahunan umumnya
berkaitan erat dengan apa yang telah dilakukan pada tahun yang lalu dan yang
direncanakan pada tahun berikutnya. Dengan demikian, perencanaan tahunan bukan
hanya sekedar pembabakan dari rencana lima tahun, tapi merupakan penyempurnaan
dari rencana itu sendiri.
Pelaksanaan rencana dalam pelita dimulai
1 April sampai dengan 31 Maret pada tahun berikutnya. Periode ini berlaku juga
bagi penyelesaian proses perencanaannya.Secara garis besar kegiatan dan tahapan
rencana tahunan meliputi:
(1) Penyusunan
kebijaksanaan umum
(2) Penyusunan
kebijaksanaan teknis
(3) Penyusunan
rancangan penyesuaian kebijaksanaan
(4) Penyempurnaan
program (reprogramming)
(5) Penyusunan
uraian kegiatan operasional proyek-proyek (UKOP)
(6) Identifikasi
proyek
(7) Penyusunan
Pra-DUP (Daftar Usulan Proyek)
(8) Penysusunan
DUP Depdikbud
(9) Pembahasan
DUP antara Depdikbud, Bappenas, dan Departemen Keuangan
(10)
Punyusunan UKOP
(11)
Penyusunan Pra-DIP
(Daftar Isian Proyek)
(12)
Pembahasan Pra-DIP
antara Depdikbud, Bappenas, dan Dirjen Anggaran.
(13)
Penyempurnaan UKOP
(14)
Penyelesaian DIP (dari
konsep DIP yang telah disetujui) (Fattah, 2013: 60)
3.
Perencanaan
Pendidikan Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya perencanaan
pendidikan dapat dibedakan menjadi perencanaan strategik, perencanaan
koordinatif atau manajerial, dan perencanaan operasional.
a.
Perencanaan
Strategik (Renstra)
Strategi diartikan sebagai konfigurasi
tentang hasil yang diharapkan tercapai pada masa depan (Murdick, 1983) dalam
Landasan Manajemen Pendidikan (Fattah, 2013). Dapat juga disebut konsepsi hari
depan. Bentuk konfigurasi terungkap berdasarkan ruang lingkup, hasil
persaingan, target, dan penataan sumber-sumber.
Ruang lingkup pendidikan menyangkut
hasil-hasil pendidikan yang diharapkan, pemakai hasil pendidikan, pasaran hasil
pendidikan, kualitas hasil dan karakteristik yang ditentukan untuk hasil
pendidikan. Kemampuan hasil (produktivitas) pendidikan berkaitan dengan posisi
suplai, pengelolaan yang spesifik dan kapasitas merespon terhadap gerak
prubahan. Spesifikasi target-target yang menegaskan perntataan kuantitatif
targer-target yang menegaskan pernyataan kuantitatif tujuan-tujuan yang akan
dicapai, profitabilitas da investasi beserta perkiraan resiko atau faktor
penunjang lainnya.
Penentuan sumber-sumber penddikan
menyangkut alokasi pengembangan sumber daya kependidikan, faktor geografik dan
kecenderungan perubahan yang berkenaan dengan sistem nilai. Sistem nilai itu
yang akan memberi arah terhadap komsep, gagasan, maupun praktik-praktik
kependidikan.
Perencanaan strategik digunakan untuk
mengatakan suatu lingkup perencanaan yang lebih general di samping adanya
beberapa jenis perencanaan lain yang disebut Steiner sebagai medium-range programming dan short-term budget ang detailed functional
plan. Perencanaan strategik yaitu proses penentuan sasaran utama,
kebijaksanaan yang mengatur pengadaan dan pendayagunaan sumber-sumber serta
strategi yang mengatur pengadaan dan pendayagunaan sumber untuk pencapaian
tujuan (Rozens) dalam Landasan Manajemen Pendidikan (Fattah, 2013: 56). Langkah-langkah
penyusunan rencana strategik meliputi:
(1) Analisis
keadaan sekaran dan akan datang
(2) Identifikasi
kelemahan dan kekuatan lembaga atau organisasi
(3) Mempertimbangkan
norma-norma
(4) Identifikasi
kemungkinan dan resiko
(5) Menentukan
ruang lingkup hasil dan kebutuhan masyarakat
(6) Menilai
faktor-faktor penunjang
(7) Merumuskan
tujuan dan kriterian keberhasilan
(8) Menetapkan
penataan distribusi sumber-sumber (Murdick, 1983) dalam Landasan Manajemen
Pendidikan (Fattah, 2013: 56).
b.
Perencanaan
koordinatif atau Manajerial
Perencanaan koordinatif ditujukan untuk
mengarahkan jalannya pelaksanaan, sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat
dicapai secara efektif dan efisien. Perencanaan koordinatif biasanya sudah
terperinci dan menggunakan data statistik. Namun demikian kadang-kadang juga
menggunakan pertimbangan akal sehat.Perencanaan ini mempunyai cakupan semua
aspek operasi suatu sistem yang meminta ditaatinya kebijakan-kebijakan yang
telah ditetapkan pada tingkat perencanaan strategik (Fattah, 2013: 58).
c.
Perencanaan
Operasional
Perencanaan operasional memusatkan
perhatian pada apa yang akan dikerjakan pada tingkat pelaksanaan di lapangan
dari suatu rencana strategi. Perencanaan ini bersifat spesifik dan berfungsi
untuk memberikan petunjuk konkret tentang bagaimana suatu program atau proyek
khusus dilaksanakan menurut aturan, prosedur, dan ketentuan lain yang
ditetapkan secara jelas sebelumnya. Perencanaan operasional telah dijabarkan
dan diterjemahkan ke dalam data kuantitatif yang dapat diukur dan biasanya
dipergunakan juga dimensi ruang. Dengan demikian rencana operasional mudah
diukur, peranan keberhasilan unit-unit mudah dibandingkan dan sekaligus dapat
dijadikan ukran keberhasilan.
Rencana operasional berfungsi sebagai
instrumen yang cukup halus dan tajam untuk mengenali keadaan waktu lampau dan
bisa dijadikan alat atau teknik perencanaan berikutnya (Fattah, 2013: 58).
4.
Perencanaan
Berdasarkan Tingkatan
Perencanaan pendidikan berdasarkan
tingkatannya dapat dibedakan menjadi perencanaan strategis, perencanaan taktis,
dan perencanaan teknis.
a.
Perencanaa
Strategis
Perencanaan strategis merupakan berbagai
upaya untuk mempersiapkan seperangkat desisi di masa yang akan datang yang
mempengaruhi keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu organisasi
(Anwar, 1986: 79).
b.
Perencanaan
Taktis
Perencanaan taktis yaitu upaya dalam
mempersiapkan berbagai keputusan untuk kegiatan-kegiatan jangka pendek terutama
dalam mengalokasi berbagai sumber yang diperlukan dalam pencapaian tujuan
(Matin, 2013: 44).
c.
Perencanaan
Teknis
Perencanaan teknis yaitu upaya untuk
mempersiapkan berbagai keputusan untuk dilaksanakan terutama dalam jangka waktu
yang pendek dan untuk pelaksanaan tugas-tugas yang spesifik dalam rangka
pencapaian tujuan yang sudah ditentukan (Matin, 2013: 45).
5.
Perencanaan
Pendidikan Berdasarkan Sifat pada Objek yang Direncanakan
Perencanaan pendidikan berdasarkan sifat
pada objek yang direncanakan dapat dibedakan menjadi perencanaan kuantitatif
dan perencanaan kualitatif.
a.
Perencanaan
Kuantitatif
Perencanaan pendidikan yang bersifat
kuantitatif yaitu jika dalam perencanaan itu target-target yang ingin dicapai
ditetapkan secara tegas jumlahnya. Misalnya, akan meningkatkan jumlah siswa
baru di Sekolah Dasar di masa depan, akan meningkatkan jumlah guru Sekolah
Dasar sesuai dengan kebutuhan, akan membangun ruang kelas yang dibutuhkan untuk
tahun depan (Matin, 2013: 39).
b.
Perencanaan
Kualitatif
Perencanaan pendidikan yang bersifat
kualitatif yaitu perencanaan yang berkaitan dengan pencapaian mutu, dimana
target-targetnya bukan berupa jumlah, tetapi berupa mutu. Misalnya, tahun depan
akan meningkatkan prestasi belajar siswa Sekolah Dasar untuk semua mata
pelajaran yangg diujikan secara nasional, akan meningkatkan mutu guru-guru
Sekolah Dasar dalam penguasaan materi pelajaran melalui program pendidikan dan
latihan serta tugas belajar (Matin, 2013: 39).
6.
Perencanaan
Pendidikan Berdasarkan Frekuensi Objek yang Direncanakan
Perencanaan pendidikan berdasarkan
frekuensi objek yang direncanakan dapat dibedakan menjadi perencanaan rutin dan
perencanaan pembangunan.
a.
Perencanaan
Rutin
Perencanaan rutin yaitu perencanaan yang
bersifat terus-menerus berulang dalam kurun waktu paling lama satu tahun.
Perencanaan ini mengikuti sektor, subsektor, program kegiatan, jenis
pengeluaran, dan mata anggaran yang sudah ditentukan. Misalnya perencanaan gaji
pegawai, perencanaan pembelajaran, penyusunan kalender pendidikan (Matin, 2013:
40).
b.
Perencanaan
Pembangunan
Perencanaan pembangunan yaitu
perencanaan yang tidak berulang, terkait dengan investasi, dan dapat menjangkau
waktu lama, sedang, pendek. Perencanaan ini sering dikenal dengan sebutan
sebagai perencanaan proyek. Misalnya, proyek pembangunan gedung sekolah, proyek
pengadaan sran prasaran pendidikan, proyek peningkatan mutu guru (Matin, 2013: 41).
7.
Perencanaan
Pendidikan Berdasarkan Tingkatan Kedudukan Perencanaan
Perencanaan pendidikan berdasarkan
tingkatan kedudukan perencanaan dapat dibedakan menjadi perencanaan tingkat
pusat, perencanaan tingkat provinsi, perencanaan tingkat kota/kabupaten, perencanaan
tingkat kecamatan, perencanaan tingkat desa/kelurahan, dan perencanaan tingkat
Institusional.
a.
Perencanaaan
Tingkat Pusat
Perencanaan pendidikan tingkat pussat
yaitu perencanaan pendidikan yang dilakukan pada unit utama tingkat pusat
seperti di lingkungan Direktorat Jenderal Kemendikbud, Inspektorat Jenderal
Kemendikbud, Sekretariat Jenderal Kemendikbud, dan unitutama lainnya seperti
Balitbang Kemendikbud (Matin, 2013: 41).
b.
Perencanaan
Tingkat Provinsi
Perencanaan pendidikan tingkat provinsi
yaitu perencanaan pendidikan yang dilakukan pada unit-unit yang ada di tingkat
provinsi seperti di bagian-bagian, dan bidang-bidang substansi yang ada di
lingkungan Dinas Pendidikan provinsi (Matin, 2013: 41).
c.
Perencanaan
Tingkat Kota/Kabupaten
Perencanaan pedidikan tingkat
kota/kabupaten yaitu perencanaan pendidikan yang dilakukan oleh sub bagian
penyusunan rencana dan program di tingkat kota/kabupaten dan seksi-seksi
substansi yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten (Matin, 2013:
41).
d.
Perencanaan
Tingkat Kecamatan
Perencanaan pendidikan tingkat kecamatan
yaitu perencanaan pendidikan yang dilakukan oleh urusan data dan statistik dan
urusan lainnya yang ada di lingkungan unit pelaksanaan teknis pendidikan
tingkat kecamatan (Kasi atau UPTD) (Matin, 2013: 42).
e.
Perencanaan
Tingkat Kelurahan/Desa
Perencanaan pendidikan tingkat
kelurahan/desa yaitu perencanaan pendidikan yang dilakukan oleh urusan
pembangunan sosial budaya yang ada di tingkat kelurahan/desa (Matin, 2013: 42).
f.
Perencanaan
Tingkat Institusional
Perencanaan pendidikan tingkat sekolah
yaitu perencanaan pendidikan yang dilakukan pada tingkat sekolah, institut,
universitas oleh mereka yang ditunjuk dan diberi wewenang untuk melakukan tugas
itu. Misalnya, perencanaan yang dilakukan oleh guru, kepala sekolah, dosen
ketua jurusan, dekan, rektor (Matin, 2013: 42).
8.
Perencanaan
Berdasarkan Posisi, Sifat, dan Karakteristik Model Perencanaan
Perencanaan pendidikan berdasarkan
posisi, sifat, dan karakteristik model perencanaan dapat dibedakan menjadi
perencanaan terpadu, perencanaan komprehensif, dan perencanaan strategis.
a.
Perencanaan
Terpadu
Perencanaan terpadu adalah perencanaan
pendidikan yang mencakup seluruh aspek esensial pembangunan pendidikan dalam
pola dasar perencanaan pembangunan nasional(Matin, 2013: 43).
b.
Perencanaan
Komprehensif
Perencanaan pendidikan komprehensif
yaitu perencanaan yang mengandung konsep keseluruhan yang disusun secara
sisitemik dan sistematis (Matin, 2013: 43).
c.
Perencanaan
Strategis
Perencanaan strategis yaitu perencanaan
yang mengandung pendekatan “strategic
issues” ynag dihadapi dalam upaya membangun pendidikan (Matin, 2013: 43).
9.
Perencanaan
Berdasarkan Metodologi yang Digunakan
Perencanaan pendidikan berdasarkan
metodologi yang digunakan dapat dibedakan menjadi perencanaan rational dan
perencanaan transaksional.
a.
Perencanaan
Rational
Perencanaan pendidikan rational atau systematic planning yaitu perencanaan
pendidikan yang menggunakan prinsip-prinsip dan teknik-teknik berpikir
sistematis dan rasional ilmiah (Matin, 2013: 43).
b.
Perencanaan
Transaksional
Perencanaan pendidikan transaksional
yaitu perencanaan pendidikan yang memiliki jaringan yang kuat untuk
menghubungkan antara perencanaan dengan implementasi dari perencanaan dalam
satu program (Matin, 2013: 43).
10.
Berdasarkan
Rancangan Sistemnya
Berdasarkan rancanagn sistemnya
perencanaan pendidikan dapat dibedakan menjadi perencanaan perbaikan dan
perencanaan pengembangan.
a.
Perencanaan
Perbaikan
Perencanaan perbaikan merupakan
perencanaan yang ditujukan untuk memperbaiki sistem yng telah ada tanpa
menambah atau mengurangi komponen sistem yang ada. Perencanaan perbaikan
bertujuan agar sistem yang telah ada lebih meningkat baik produktivitas,
efisiensi maupun efektivitasnya (Andriansah, 2012).
b.
Perencanaan
Pengembangan
Perencanaan pengembangan merupakan
perencanaan yang ditujukan untuk menambah dan meningkatkan output atau keluaran
sistem atau menambah jenis keluaran baru dengan cara menambah atau mengurangi
komponen-komponen sistem yang ada atau membuat sub sistem baru. Dengan
penambahan sub sistem baru maka keluaran akan lebih meningkat dan bertambah
jenisnya dengan cara-cara yang efektif, efisien dan cara yang lebih baik dengan
menggunakan mekanika atau elektronika (Andriansah, 2012).
11.
Perencanaan
Berdasarkan Peranan Pemerintah
Perencanaan pendidikan berdasarkan
peranan pemerintah dapat dibedakan menjadi perencanaan wajib dan perencanaan
arahan.
a.
Perencanaan
Wajib
Perencanaan wajib adalah perencanaan
yang dilakukan oleh suatu badan yang memiliki kekuasaan secara penuh karena
mendapat tugas dan mandat dari pemerintah untuk menentukan sasaran, kebijakan
dan strategi pembangunan (Andriansah, 2012).
b.
Perencanaan
Arahan
Perencanaan arahan adalah perencanaan
yang hanya menunjukan arah sasaran kebijakan dan strategi pembangunan. Arahan
yang diberikan tidak bersifat meningkat, dan fungsinya hanya sebagai nasehat
(Andriansah, 2012).
12.
Perencanaan
Berdasarkan Orang yang Terlibat
Berdasarkan orang yang terlibat dalam
perencanaan pendidikan dapat dibedakan menjadi perencanaan individual dan
perencanaan partisipatori.
a.
Perencanaan
Individual
Perencanaan individual adalah
perencanaan yang hanya dilakukan oleh seorang individu dalam suatu kegiatan
perencanaan tanpa melibatkan pihak-pihak lain. Perencanaan yang bersifat
individual biasanya terjadi pada organisasi kecil atau pimpinan yang bergaya
otoriter. Namun demikian masukan-masukan dari pihak-pihak lain serta data dan
informasi yang ada tetap dimanfaatkan dalam proses perencanaan pendidikan
(Andriansah, 2012).
b.
Perencanaan
Parsipatori
Perencanaan parsipatori adalah
perencanaan yang melibatkan beberapa atau banyak orang dalam suatu kegiatan
perencanaan parsipatori dilibatkan orang-orang yang berkepentingan dan kadang
sering bertentangan dengan perencanaan yang sedang dibuat oleh beberapa orang
atas dasar wewenang, kedudukan, fungsi seperti perencanaan tingkat pemerintah
pusat oleh kementerian atau biro perencanaan, kepala kantor atau kepala dinas
di sekolah, dan para kepala sekolah pada satu satuan pendidikan (Andriansah,
2012).
13.
Perencanaan
Berdasarkan Ketat Atau Kurang Ketatnya, Perlu (Imperative) Atau Kurang
Perlunya Suatu Rencana
Menurut Bintoro
perencanaan pendidikan berdasarkan ketat atau kurang ketatnya dalam Anwar
(1986: 79), antara lain:
a.
Planning
By Perspective
Perencanaan hanya
memberikan gambaran tentang prospek perkem-bangan keadaan masa depan.
Seringkali rencana ini hanya merupakan suatu studi proyeksi keadaan.
b.
Planning
By Inducement (Planning Through The Market)
Perencanaan
disini bersifat mendorong atau mempengaruhi melalui berbagai kebijaksanaan
serta penggunaan mekanisme pasar kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
c.
Planning
By Direction
Perencanaan ini
lebih ketat, ada tujuan yang jelas dan tegas, pelaksa-naannya yang ketat untuk
mencapai tujuan itu dan pengarahannya secara lebih sadar.
d.
Complete
Control Planning
Dalam
perencanaan ini diliputi segi kehidupan yang luas dengan menetapkan secara
tegas pola investasi, produksi, distribusi dan konsumsi.
14.
Perencanaan
Pendidikan Berdasarkan Scope (Bidang) Permasalahan/Kewenangan Pembuatnya
Yang termasuk jenis
perencanaan dilihat dari scope (bidang) permasalahan (Anwar, 1986: 80),
antara lain:
a.
Perencanaan
yang Menyeluruh (Comprehensive Planning)
Yaitu suatu
usaha untuk merumuskan berbagai desisi yang bersifat menyeluruh untuk pencapaian
tujuan yang menyeluruh pula (umum).
b.
Perencanaan
yang Khusus (Spesifik)
Yaitu
perencanaan yang menyangkut bidang/sektor tertentu saja.
Dalam Matin
(2013: 40), berdasarkan kewenanagan dalam pembuatannya, perencanaan pendidikan
dapat dibagi ke dalam dua jenis yaitu:
a.
Perencanaan
Sentralisaasi
Suatu
perencanaan pendidikan di mana seluruh rencana baik untuk pusat maupun untuk
daerah disusun oleh unit organisasi tingkat pusat, seperti oleh Sekretariat
Jenderal Kemendikbud, Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Direktoral Jenderal di
lingkungan Kemendikbud, dan lain-lain, sementara daerah (propinsi,
kota/kabupaten, kecamatan, sekolah) tinggal melaksanakan apa yang telah
diputuskan dan digariskan oleh unit organisasi tingkat pusat.
b.
Perencanaan
Desentralisasi
Yaitu
perencanaan pendidikan untuk suatu daerah (propinsi, kota/kabupaten, kecamatan,
sekolah) disusun oleh daerah itu sendiri, tidak ditentukan oleh unit di tingkat
pusat.
15.
Perencanaan
Berdasarkan Area yang Direncanakan atau Ditinjau dari Tataran dan Cakupannya
Berdasarkan area yang direncanakan atau ditinjau dari tataran dan
cakupannya, perencanaan pendidikan dapat dibedakan menjadi perencanaan tingkat
nasional, perencanaan tingkat regional, perencanaan tingkat lokal dan
kelembagaan.
a.
Perencanaan
Tingkat Nasional
Yaitu
perencanaan yang dibuat untuk pencapaian tujuan-tujuan nasional.Perencanaan
pendidikan nasional atau makro yaitu mencakup seluruh usaha pendidikan untuk
mencerdaskan atau membangun bangsa termasuk seluruh jenjang, jenis dan isinya
(Matin, 2013: 42).
b.
Perencanaan
Tingkat Regional
Yaitu
perencanaan yang dibuat pada tingkat daerah tertentu, misalnya pada setiap
daerah tingkat I atau II. Perencanaan pendidikan regional atau tingkat daerah
propinsi yang mencakup seluruh jenis dan jenjang untuk daerah atau propinsi itu
(Matin, 2013: 43).
c.
Perencanaan
Tingkat Lokal
Yaitu
perencanaan pada tingkat lokal tertentu, misalnya pada tingkat kecamatan atau
desa. Perencanaan pendidikan lokal adalah perencanaan pendidikan yang mencakup
berbagai kegiatan untuk kota atau kabupaten atau kecamatan (Matin, 2013: 43).
d.
Kelembagaan
Perencanaan
pendidikan yang mencakup satu institusi atau lembaga pendidikan tertentu saja,
seperti perancanaan sekolah, universitas, pusdiklat, dan sebagainya (Matin,
2013: 43)
Dalam
Matin (2013: 39), perencanaan dibagi menjadi perencanaan sektoral dan Regional.
a.
Perencanaan
Sektoral
Jika dilihat
berdasarkan sektoral maka perencanaan pendidikan dapat dikategorikan
berdasarkan komponen-komponen sistem pendidikan. Berdasarkan komponen sistem
pendidikan dapat dikategorikan menjadi perencanaan kurikulum, kesiswaan,
ketenagaan pendidikan, fasilitas pendidikan, keuangan pendidikan, hubungan sekolah
dengan masyarakat, dan lainnya.
b.
Perencanaan
Regional
Jika dilihat
dari segi regional (kewilayahan) maka kita mengenal perencanaan pendidikan yang
berorientasi kepada kepentingan wilayah. Perencanaan ini bersifat lintas
sektoral yaitu mempertimbangkan adanya keterpaduan antara berbagai sektor
pembangunan dalam suatu wilayah.
16.
Perencanaan
Berdasarkan Cara atau Metode Perencanaan yang Digunakan
Dilihat dari
cara/metode perencanaan yang digunakan maka perencanaan (Anwar, 1986: 81),
dapat diperinci atas:
a.
Perencanaan
Yang Dimulai Dari Atas (Forward Planning Atau Top-Down Planning)
Yaitu
perencanaan dengan jalan memulai dari penyusunan rencana secara menyeluruh dan
kemudian memperincinya atau menjabarkannya pada penyusunan rencana-rencana
dalam tingkatannya yang lebih rendah. Juga termasuk dalam kategori ini semua
bentuk penyusunan rencana yang dimulai dari atas.
b.
Perencanaan
Yang Dimulai Dari Bawah (The Bottom Up Planning)
Yaitu
penyusunan rencana yang dimulai dari bawah dan kemudian dirampungkan pada
tingkat tertentu.
0 komentar
Silahkan mengeluarkan unek** yang baik,and jangan nyepam ya..!
Terimakasih udah mampir..!