Mengembangkan Sikap Positif Terhadap Negara

MENGEMBANGKAN SIKAP POSITIF TERHADAP NEGARA

A.  KONSEP DASAR BANGSA
1.      Pengertian Bangsa
Otto Baurer (1970) menyebutkan bahwa bangsa adalah suatu persatuan karakter atau peringai yang timbul karena persatuan nasib. Dalam Ensiklopedi  Nasional Indonesia, bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang  yang berada di dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir, yang menempati bagian atau wialyah tertentu, berbicara dalam bahasa yang sama (meskipun ada bahasa daerah), memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat. Bung Hatta menyatakan, bangsa ditentukan oleh keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun jadi satu, yaitu keinsyafan atas dasar persamaan nasib dan tujuan. Sedangkan Bung Karno dengan mengacu pendapat Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa itu suatu nyawa, suatu azas-akal, yang terjadi dari dua hal, yaitu: hal pertama bersama-sama menjalani suatu riwayat, kedua mempunyai kemauan, keinginan hidup menjadi satu.
Formulasi konsep bangsa merupakan sekelompok manusia yang:
a.     Memiliki cita-cita bersama yang mengikat, mereka menjadi satu kesatuaan.
b.    Memiliki sejarah hidup bersama, sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan.
c.     Memiliki adat, budaya, kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama.
d.    Memiliki karakter, perangai yang sama yang menjadi pribadi dan jati dirinya.
e.     Menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah.
f.     Terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat, sehingga mereka terkait dalam suatu wilayah hukum.




2.      Faktor-faktor Pembentuk Identitas Bangsa
Dari keterangan Malik Fajar (2004) dapat ditegaskan bahwa identitas bangsa (khususnya bangsa Indonesia) terbentuk dalam suatu proses yang panjang, yang memiliki potensi diri:
a.       Pengalaman dalam menghadapi tantangan-tantangan pada masa lalu.
b.      Lingkungan geografis dan lingkungan sosial besar pengaruhnya dalam membentuk karakter bangsa Indonesia.
c.       Memiliki pandangan hidup yang dipegang untuk mencapai cita-cita bersama.
d.      Memiliki keadaban menjadi salah satu faktor penting dalam pembentukan identitas bangsa Indonesia pada masa lalu dan ke depan faktor ini harus diperkuat untuk menjadikan bangsa Indonesia memiliki jati diri yang baik.
Selain itu Ramlan Subakti (1992) menegaskan ada beberapa faktor yang diperkirakan dapat menjadi pembentukan identitas bersama suatu bangsa, yaitu:
a.       Faktor primordial, terkait dengan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa dan adat istiadat dalam membentuk negara bangsa.
b.      Faktor sakral, terkait dengan kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat, atau ikatan ideologi masyarakat, yang dapat membentuk negara bangsa.
c.       Faktor tokoh, terkait dengan seorang tokoh yang disegani dan dihormati secara luas oleh masyarakat yang mampu menyatukan bangsa.
d.      Faktor sejarah, terkait dengan persepsi sama tentang asal usul (nenek moyang), pengalaman masa lalu, seperti penderitaan yang sama akibat dari penjajahan tidak hanya melahirkan solidaritas (senasib, sependeritaan, dan sepenanggungan).
e.       Faktor Bhineka Tunggal Ika, terkait dengan prinsip bersatu dalam perbedaan, walaupun berbeda suku, agama, ras/etnis dan golongan serta adat istiadat.
f.       Faktor kelembagaan, terkait dengan proses pembentukan bangsa berupa lembaga-lembaga pemerintahan dan politik, seperti birokrasi, angkatan bersenjata dan partai politik yang dapat mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat sehingga tersusun kepentingan nasional.

B.     KONSEP DASAR NEGARA
             1.     Pengertian Negara
a.    Roger H. Soltau mengatakan bahwa negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
b.   Harold J. Laski mengatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegerasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa terhadap individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
c.    Max Weber mengatakan bahwa negara adalah suatu assosiasi yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
d.   Robert Mc. Iver mengatakan bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam sesuatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

             2.     Tujuan dan Fungsi Negara
Tujuan negara ada bermacam-macam, antara lain:
a.       Untuk memperluas kekuasaan semata.
b.      Untuk menyelenggarakan ketertiban umum.
c.       Untuk mencapai kesejahteraan umum.
Selain itu, mengenai tujuan negara terdapat beberapa pandangan, antara lain sebagai berikut:
a.       Ajaran Plato, negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
b.      Ajaran Negara Kekuasaan (dikemukakan oleh Machiavelli Shang Yang), negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata dan karena itu disebut negara kekuasaan.
c.       Ajaran Theokratis (Kedaulatan Tuhan), tujuan negara untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya (Thomas Aquinas, Agustinus).
d.      Ajaran Negara Polisi, negara bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara.
e.       Ajaran Negara Hukum, negara bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum.
f.       Negara Kesejahteraan, negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum.

             3.     Unsur-unsur Negara
a.    Unsur Rakyat
Rakyat suatu negara dimaksudkan untuk semua orang pada suatu waktu berada di bawah naungan kekuasaan negara. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

b.    Unsur Wilayah
Wilayah suatu negara bukan hanya wiayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi wilayah daam arti luas yang berbasis pada pengertian hukum. Yaitu wilayah yang melaksanakan yuridiksi negara dan meliputi wilayah geografis maupun udara di atas wilayah itu sampai ketinggian tidak terbatas dan laut di sekitar pantai negara itu (laut teritorial). Dalam batas-batas wilayah dalam arti luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.

c.    Unsur Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif negara. Pemerintah adalah lembaga yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan secara baik. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dalam menciptakan kesejahteraan bersama.
d.    Unsur Tujuan
Tujuan sebagai unsur negara harus tercantum di dalam Undang-undang Dasar Negara. Hal ini untuk memberikan arah kemana masyarakat yang telah diorganisasikan itu harus dibawa dalam mengejar cita-cita.

             4.     Bentuk-bentuk Negara dan Kenegaraan
a.    Bentuk Negara
1)   Terkait dengan sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, bentuk negara dibagi menjadi: (a) Negara kesatuan dan (b) Negara Serikat (Federal). Termasuk bentuk negara adalah dominion dan protektorat. Dominion adalah suatu negara merdeka (tadinya jajahan Inggris), tetapi masih tetap dalam lingkungan kerajaan Inggris dan tetap mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai kepala negaranya. Di negara dominion Raja/Ratu diwakili oleh Gubernur Jenderal. Sedangkan, protektorat (dahulu disebut negara vazal), adalah suatu negara yang ada di bawah lindungan negara lain.
2)   Bentuk pemerintahan digunakan terkait dengan jumlah orang yang diserahi memerintah serta sifat pemerintahannya. Termasuk bentuk pemerintahan antara lain:
a)    Monarkhi: adalah suatu pemerintahan dimana kekuasaan negara dipegang oleh raja untuk kepentingan semua rakyat.
b)   Tirani: adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara dipegang oleh satu orang yang menjalankan kekuasaan itu untuk kepentingan penguasa sendiri.
c)    Aristokrasi: adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara berada ditangan sejumlah kecil orang terbaik yang mrnjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang.
d)   Timokrasi: adalah suatu bentuk pemerintahan dimana tindakan penguasa hanya dilaksanakan dan ditujukan untuk kepentingan penguasa sendiri.
e)    Oligarki: adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan berada ditangan sejumlah kecil orang yang menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan mereka sendiri.
f)    Demokrasi: adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara berada ditangan rakyat yang menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang.
3)   Leon Duguit membagi bentuk pemerintahan ditinjau dari bagaimana cara menunjuk kepala negara, yang meliputi:
a)    Monarkhi, bila kepala negaranya ditunjuk berdasarkan hak waris turun-temurun (raja).
b)   Republik, bila kepala negaranya dipilih untuk waktu yang terbatas (presiden).

b.    Bentuk Kenegaraan
Disebut bentuk kenegaraan karena ikatan itu menyerupai negara tetapi tidak merupakan suatu negara. Contohnya:
1)   Perserikatan Negara-negara (Perserikatan Negara-negara Amerika Utara (1776-1787), Perserikatan Jerman (1855-1866)).
2)   Uni Personil dan Uni Riil.
3)   Daerah Mandat adalah daerah yang tadinya jajahan negara yang kalah dalam Perang Dunia I yang diletakkan di bawah pimpinan salah satu negara yang menang dalam Perang Dunia I dengan pengawasan dari Liga Bangasa-bangsa.
4)   Daerah Jajahan.
5)   Daerah Trust, daerah yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Daerah Perwalian (Trusteership Council) dari PBB.

C.    NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
1.      Hakikat NKRI
Negara kesatuan adalah negara yang di dalamnya tidak ada negara. Jadi dalam NKRI tidak akan mempunyai bagian di dalamnya yang bernama negara. Bentuk NKRI tidak boleh diubah lagi menjadi bentuk lain. Pasal 37 ayat 5 UUD 1945, menegaskan khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

2.      Sejarah Berdirinya NKRI
a.    Situasi Menjelang Proklamasi
Ditengah-tengah situasi yang mendesak, pemerintah Jepang di Tokyo menjanjikan memberi kemerdekaan bagi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Maka dari itu dibentuklah Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 April 1945. Tersusul jatuhnya bom atom negara sekutu pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 di Hirosyima dan Nagasaki, tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat pada sekutu. Beberapa sumber lain menyatakan bahwa Jepang menyerah pada sekutu tanggal 15 Agustus 1945.
Para pemimpin Indonesia menentukan sikap untuk menyatakan kemerdekaan atas tanggungjawab sendiri, terlepas dari janji penjajah. Namun, Jepang berusaha menghalangi. Pada tanggal 16 Agustus 1945 di rumah Laksamana Maeda diselenggarakan rapat menyusun teks proklamasi. Sebelum rapat dimulai Bung Karno, Bung Hatta, Subardjo, Sukarni, dan Sayuti Melik duduk di ruang tamu kecil untuk menyusun teks proklamasi. Dan akhirnya rapat berakhir sekitar pukul 03.00 dini hari pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan kesepakatan teks proklamasi yang akan dibacakan besok paginya.
b.    Proklamasi Kemerdekaan
Pukul 10.00 WIB tanggal 17 Agustus 1945 bertempat di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta, Ir. Soekarno membacakan teks proklamasi dalam sebuah upacara sederhana. Jalannya upacara adalah sebagai berikut:
1)   Ir. Soekarno tampil ke muka satu-satunya pengeras suara untuk membacakan teks proklamasi.
2)   Setelah itu pengibaran bendera sang merah putih dilakukan oleh Sudanco Latief Hendraningrat. Bersamaan naiknya sang merah putih, perlahan-lahan tanpa ada yang memberi komando, para hadirin dengan spontan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Upacara Proklamasi itu sendiri berlangsung singkat, yaitu hanya satu jam.
c.    Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945
Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah norma pertama dalam tata hukum Republik Indonesia. Sebagai norma pertama, Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya semua aturan lainnya di Indonesia. UUD 1945 adalah kerangka tata hukum, sebagai aturan dasar tertulis yang tertinggi kedudukannya di Republik Indonesia. Pengesahan UUD 1945 oleh Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 adalah bagian dalam penyempurnaan bangunan NKRI yang diproklamirkan sehari sebelumnya.
d.    Penetapan dan Pengesahan UUD 1945
Sebelum proklamasi kemerdekaan, para pemimpin bangsa Indonesia yang duduk dalam BPUPKI telah berhasil menyusun rancangan UUD bagi negara Republik Indonesia. Rancangan UUD itu disahkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sebagai UUD NKRI. Keseluruhan naskah UUD Negara RI tahun 1945 itu kemudian dimuat dalam Berita Republik Indonesia tahun ke II nomor 7, yang terdiri atas bagian pembukaan, bagian batang tubuh dan penjelasan.

3.      Landasan Hukum NKRI
            Landasan hukum NKRI adalah Proklamasi Kemerdekaan yang di proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.      Pentingnya Keutuhan NKRI
            Menurut cara pandang geopolitik, kelangsungan hidup suatu bangsa tergantung kepada ruang untuk hidupnya atau wilayahnya. Demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia, maka wilayah negara RI ini harus dipertahankan. Semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Warga negara Indonesia juga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
            Keutuhan NKRI menentukan tercapainya tujuan negara RI yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

5.      Wilayah NKRI
            Wilayah Indonesia jumlah pulaunya beribu-ribu (sekitar 17.508 pulau). Sebagai negara kepulauan, maka wilayah negara Indonesia sebagian besar adalah wilayah laut, kira-kira dua per tiga bagian dari sebagian adalah wilayah darat. Maka dari itu Indonesia disebut sebagai negara maritim. Sejak berdiri, wilayah NKRI telah mengalami banyak perubahan. Seperti Irian Barat yang berhasil direbut dari penjajahan Belanda tahun 1963 dan sekarang dinamakan Irian Jaya atau Papua. Wilayah Timor Timur yang dulu dijajah Portugal kini bergabung dengan RI menjadi salah satu provinsi pada tahun 1976. Tahun 1999 di Timor Timur dilakukan referendum yakni pemungutan suara untuk menentukan pendapat rakyat, dan hasilnya menyatakan Timor Timur berpisah dengan RI dan menjadi negara Timor Leste.
            Perjuangan menyatukan wilayah laut dan darat sudah dimulai sejak tahun 1957 melalui Deklarasi Juanda dan akhirnya pada tahun 1982 disetujui oleh forum hukum laut internasional di Montego by Jamaica.
            Negara RI menyatakan bahwa penguasaan atas ruang angkasa kita sampai ketinggian 36000 km. Pada ketinggian tersebut dinamakan orbit geostasioner, hanya negara yang dilewati garis katulistiwa yang memilikinya.

6.      Pembagian Wilayah NKRI
            NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Wilayah NKRI dibagi menjadi provinsi-provinsi dengan luas wilayah tampak dalam tabel berikut.

No
Nama Provinsi
Luas (km)
Ibu Kota
1
Nangro Aceh Darussalam
55.390
Banda Aceh
2
Sumatera Utara
71.660
Medan
3
Sumatera Barat
42.898
Padang
4
Riau
94.561
Pekan Baru
5
Kepulauan Riau
*)
Tanjung Pinang
6
Jambi
53.436
Jambi
7
Sumatera Selatan
93.083
Palembang
8
Bangka Belitung
16.171
Pangkal Pinang
9
Begkulu
19.789
Bengkulu
10
Lampung
35.385
Bandar Lampung
11
DKI Jakarta
664
Jakarta
12
Jawa Barat
34.526
Bandung
13
Banten
6.651
Serang
14
Jawa Tengah
32.549
Semarang
15
DI Yogyakarta
3.186
Yogyakarta
16
Jawa Timur
47.923
Surabaya
17
Kalimantan Barat
149.807
Pontianak
18
Kalimantan Tengah
153.564
Palangkaraya
19
Kalimantan Selatan
36.535
Banjarmasin
20
Kalimantan Timur
210.985
Samarinda
21
Sulawesi Utara
15.273
Manado
22
Gorontalo
12.215
Gorontalo
23
Sulawesi Tengah
63.89
Palu
24
Sulawesi Selatan
62.483
Makasar
25
Sulawesi Tenggara
38.140
Kendari
26
Sulawesi Barat
16.796
Mamuju
27
Bali
5.633
Denpasar
28
Nusa Tenggara Barat
20.153
Mataram
29
Nusa Tenggara Timur
47.349
Kupang
30
Maluku
24.035
Ambon
31
Maluku Utara
53.836
Ternate
32
Irian Jaya Barat
116.571
Manokwari
33
Papua Tengah
71.199
Timika
34
Papua Timur
421.981**)
Jayapura
*) Data masih kosong.
**) Luas sebelum pemekaran

7.      Perjuangan Mempertahankan NKRI
Bangsa kita memiliki pengalaman sejarah panjang dalam mempertahankan keutuhan NKRI. Pengalaman itu hendaknya menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi pada waktu yang akan datang. Misalnya kurang rasa persatuan dan semangat kebangsaan hingga menimbulkan pemberontakan dan bercita-cita memisahkan diri dari RI. Rentetan pemberontakan itu bagaikan menikam NKRI dari belakang. Oleh karena itu, tugas dari generasi penerus bangsa adalah mempertahankan kesatuan NKRI agar tidak terpecah lagi. Karena semakin banyak penduduknya diharapkan akan semakin kuat pula pertahanan dari Indonesia.


DAFTAR RUJUKAN
Hakim, S. A., dkk. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Konteks Indonesia. Malang: Madani.



0 komentar

Silahkan mengeluarkan unek** yang baik,and jangan nyepam ya..!
Terimakasih udah mampir..!