MENGEMBANGKAN SIKAP POSITIF TERHADAP NEGARA
A.
KONSEP
DASAR BANGSA
1.
Pengertian
Bangsa
Otto
Baurer (1970) menyebutkan bahwa bangsa adalah suatu persatuan karakter atau
peringai yang timbul karena persatuan nasib. Dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia, bangsa menurut hukum
adalah rakyat atau orang-orang yang
berada di dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir, yang menempati bagian
atau wialyah tertentu, berbicara dalam bahasa yang sama (meskipun ada bahasa
daerah), memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama,
serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat. Bung Hatta
menyatakan, bangsa ditentukan oleh keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang
tersusun jadi satu, yaitu keinsyafan atas dasar persamaan nasib dan tujuan.
Sedangkan Bung Karno dengan mengacu pendapat Ernest Renan menyatakan bahwa
bangsa itu suatu nyawa, suatu azas-akal, yang terjadi dari dua hal, yaitu: hal
pertama bersama-sama menjalani suatu riwayat, kedua mempunyai kemauan,
keinginan hidup menjadi satu.
Formulasi
konsep bangsa merupakan sekelompok manusia yang:
a.
Memiliki
cita-cita bersama yang mengikat, mereka menjadi satu kesatuaan.
b.
Memiliki
sejarah hidup bersama, sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan.
c.
Memiliki
adat, budaya, kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama.
d.
Memiliki
karakter, perangai yang sama yang menjadi pribadi dan jati dirinya.
e.
Menempati
suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah.
f.
Terorganisir
dalam suatu pemerintahan yang berdaulat, sehingga mereka terkait dalam suatu
wilayah hukum.
2.
Faktor-faktor
Pembentuk Identitas Bangsa
Dari
keterangan Malik Fajar (2004) dapat ditegaskan bahwa identitas bangsa
(khususnya bangsa Indonesia) terbentuk dalam suatu proses yang panjang, yang
memiliki potensi diri:
a.
Pengalaman
dalam menghadapi tantangan-tantangan pada masa lalu.
b.
Lingkungan
geografis dan lingkungan sosial besar pengaruhnya dalam membentuk karakter
bangsa Indonesia.
c.
Memiliki
pandangan hidup yang dipegang untuk mencapai cita-cita bersama.
d.
Memiliki
keadaban menjadi salah satu faktor penting dalam pembentukan identitas bangsa
Indonesia pada masa lalu dan ke depan faktor ini harus diperkuat untuk
menjadikan bangsa Indonesia memiliki jati diri yang baik.
Selain
itu Ramlan Subakti (1992) menegaskan ada beberapa faktor yang diperkirakan
dapat menjadi pembentukan identitas bersama suatu bangsa, yaitu:
a.
Faktor primordial,
terkait dengan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa,
daerah, bahasa dan adat istiadat dalam membentuk negara bangsa.
b.
Faktor sakral,
terkait dengan kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat, atau ikatan
ideologi masyarakat, yang dapat membentuk negara bangsa.
c.
Faktor tokoh,
terkait dengan seorang tokoh yang disegani dan dihormati secara luas oleh
masyarakat yang mampu menyatukan bangsa.
d.
Faktor sejarah,
terkait dengan persepsi sama tentang asal usul (nenek moyang), pengalaman masa
lalu, seperti penderitaan yang sama akibat dari penjajahan tidak hanya
melahirkan solidaritas (senasib, sependeritaan, dan sepenanggungan).
e.
Faktor Bhineka Tunggal Ika, terkait dengan prinsip bersatu dalam perbedaan, walaupun berbeda
suku, agama, ras/etnis dan golongan serta adat istiadat.
f.
Faktor kelembagaan,
terkait dengan proses pembentukan bangsa berupa lembaga-lembaga pemerintahan
dan politik, seperti birokrasi, angkatan bersenjata dan partai politik yang
dapat mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat sehingga
tersusun kepentingan nasional.
B.
KONSEP
DASAR NEGARA
1. Pengertian Negara
a.
Roger
H. Soltau mengatakan bahwa negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
b.
Harold
J. Laski mengatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegerasikan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa terhadap individu atau kelompok
yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
c.
Max
Weber mengatakan bahwa negara adalah suatu assosiasi yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
d.
Robert
Mc. Iver mengatakan bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban di dalam suatu masyarakat dalam sesuatu wilayah dengan berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud
tersebut diberi kekuasaan memaksa.
2. Tujuan dan Fungsi Negara
Tujuan negara
ada bermacam-macam, antara lain:
a.
Untuk
memperluas kekuasaan semata.
b.
Untuk
menyelenggarakan ketertiban umum.
c.
Untuk
mencapai kesejahteraan umum.
Selain itu,
mengenai tujuan negara terdapat beberapa pandangan, antara lain sebagai
berikut:
a.
Ajaran Plato,
negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan
(individu) dan sebagai makhluk sosial.
b.
Ajaran Negara Kekuasaan
(dikemukakan oleh Machiavelli Shang Yang), negara bertujuan untuk memperluas
kekuasaan semata-mata dan karena itu disebut negara kekuasaan.
c.
Ajaran Theokratis
(Kedaulatan Tuhan), tujuan negara untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman
dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara
menjalankan kekuasaaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan
kepadanya (Thomas Aquinas, Agustinus).
d.
Ajaran Negara Polisi,
negara bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara.
e.
Ajaran Negara Hukum,
negara bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada
hukum.
f.
Negara Kesejahteraan,
negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum.
3. Unsur-unsur Negara
a.
Unsur Rakyat
Rakyat suatu
negara dimaksudkan untuk semua orang pada suatu waktu berada di bawah naungan
kekuasaan negara. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.
b.
Unsur Wilayah
Wilayah suatu
negara bukan hanya wiayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi
wilayah daam arti luas yang berbasis pada pengertian hukum. Yaitu wilayah yang
melaksanakan yuridiksi negara dan meliputi wilayah geografis maupun udara di atas
wilayah itu sampai ketinggian tidak terbatas dan laut di sekitar pantai negara
itu (laut teritorial). Dalam batas-batas wilayah dalam arti luas ini negara
menjalankan kedaulatan teritorialnya.
c.
Unsur Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah
merupakan salah satu unsur konstitutif negara. Pemerintah adalah lembaga yang
mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu
berjalan secara baik. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dalam
menciptakan kesejahteraan bersama.
d.
Unsur Tujuan
Tujuan sebagai
unsur negara harus tercantum di dalam Undang-undang Dasar Negara. Hal ini untuk
memberikan arah kemana masyarakat yang telah diorganisasikan itu harus dibawa
dalam mengejar cita-cita.
4. Bentuk-bentuk Negara dan Kenegaraan
a.
Bentuk Negara
1)
Terkait
dengan sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, bentuk negara
dibagi menjadi: (a) Negara kesatuan dan (b) Negara Serikat (Federal). Termasuk
bentuk negara adalah dominion dan protektorat. Dominion adalah suatu negara
merdeka (tadinya jajahan Inggris), tetapi masih tetap dalam lingkungan kerajaan
Inggris dan tetap mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai kepala negaranya. Di
negara dominion Raja/Ratu diwakili oleh Gubernur Jenderal. Sedangkan,
protektorat (dahulu disebut negara vazal), adalah suatu negara yang ada di
bawah lindungan negara lain.
2)
Bentuk
pemerintahan digunakan terkait dengan jumlah orang yang diserahi memerintah
serta sifat pemerintahannya. Termasuk bentuk pemerintahan antara lain:
a)
Monarkhi:
adalah suatu pemerintahan dimana kekuasaan negara dipegang oleh raja untuk
kepentingan semua rakyat.
b)
Tirani: adalah suatu
bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara dipegang oleh satu orang yang
menjalankan kekuasaan itu untuk kepentingan penguasa sendiri.
c)
Aristokrasi:
adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara berada ditangan
sejumlah kecil orang terbaik yang mrnjalankan kekuasaannya untuk kepentingan
semua orang.
d)
Timokrasi:
adalah suatu bentuk pemerintahan dimana tindakan penguasa hanya dilaksanakan
dan ditujukan untuk kepentingan penguasa sendiri.
e)
Oligarki:
adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan berada ditangan sejumlah
kecil orang yang menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan mereka sendiri.
f)
Demokrasi:
adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara berada ditangan rakyat
yang menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang.
3)
Leon
Duguit membagi bentuk pemerintahan ditinjau dari bagaimana cara menunjuk kepala
negara, yang meliputi:
a)
Monarkhi,
bila kepala negaranya ditunjuk berdasarkan hak waris turun-temurun (raja).
b)
Republik,
bila kepala negaranya dipilih untuk waktu yang terbatas (presiden).
b.
Bentuk Kenegaraan
Disebut bentuk kenegaraan karena ikatan itu menyerupai negara
tetapi tidak merupakan suatu negara. Contohnya:
1)
Perserikatan
Negara-negara (Perserikatan Negara-negara Amerika Utara (1776-1787),
Perserikatan Jerman (1855-1866)).
2)
Uni
Personil dan Uni Riil.
3)
Daerah
Mandat adalah daerah yang tadinya jajahan negara yang kalah dalam Perang Dunia
I yang diletakkan di bawah pimpinan salah satu negara yang menang dalam Perang
Dunia I dengan pengawasan dari Liga Bangasa-bangsa.
4)
Daerah
Jajahan.
5)
Daerah
Trust, daerah yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara
di bawah pengawasan Daerah Perwalian (Trusteership Council) dari PBB.
C.
NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
1.
Hakikat
NKRI
Negara
kesatuan adalah negara yang di dalamnya tidak ada negara. Jadi dalam NKRI tidak
akan mempunyai bagian di dalamnya yang bernama negara. Bentuk NKRI tidak boleh
diubah lagi menjadi bentuk lain. Pasal 37 ayat 5 UUD 1945, menegaskan khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
2.
Sejarah
Berdirinya NKRI
a.
Situasi Menjelang Proklamasi
Ditengah-tengah
situasi yang mendesak, pemerintah Jepang di Tokyo menjanjikan memberi
kemerdekaan bagi Indonesia pada tanggal 24
Agustus 1945. Maka dari
itu dibentuklah Badan Penyelidik
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal
29 April 1945. Tersusul jatuhnya bom atom negara sekutu pada tanggal 6 dan 9
Agustus 1945 di Hirosyima dan Nagasaki, tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah
tanpa syarat pada sekutu. Beberapa sumber lain menyatakan bahwa Jepang menyerah pada sekutu tanggal 15 Agustus 1945.
Para
pemimpin Indonesia menentukan sikap untuk menyatakan kemerdekaan atas
tanggungjawab sendiri, terlepas dari janji penjajah. Namun, Jepang berusaha
menghalangi. Pada tanggal 16
Agustus 1945 di rumah Laksamana Maeda diselenggarakan rapat menyusun teks proklamasi.
Sebelum rapat dimulai Bung Karno, Bung Hatta, Subardjo, Sukarni, dan Sayuti
Melik duduk di ruang tamu kecil untuk menyusun
teks proklamasi. Dan akhirnya rapat berakhir sekitar pukul 03.00 dini hari pada tanggal
17 Agustus 1945 dengan kesepakatan teks proklamasi yang akan dibacakan besok
paginya.
b.
Proklamasi Kemerdekaan
Pukul
10.00 WIB tanggal 17 Agustus 1945 bertempat di Jalan Pegangsaan
Timur Nomor 56 Jakarta, Ir. Soekarno membacakan teks proklamasi dalam sebuah
upacara sederhana. Jalannya upacara adalah sebagai berikut:
1)
Ir. Soekarno tampil
ke muka satu-satunya pengeras suara untuk membacakan teks proklamasi.
2)
Setelah
itu pengibaran bendera sang merah putih
dilakukan oleh Sudanco Latief Hendraningrat. Bersamaan naiknya sang merah
putih, perlahan-lahan tanpa ada yang memberi komando, para hadirin dengan spontan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Upacara
Proklamasi itu sendiri berlangsung singkat, yaitu hanya
satu jam.
c.
Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945
Proklamasi
17 Agustus 1945 adalah norma pertama dalam tata hukum Republik Indonesia.
Sebagai norma pertama, Proklamasi
Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya semua aturan lainnya di Indonesia.
UUD 1945 adalah kerangka tata hukum, sebagai aturan dasar tertulis yang
tertinggi kedudukannya di Republik Indonesia. Pengesahan UUD 1945 oleh Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 adalah
bagian dalam penyempurnaan bangunan NKRI yang diproklamirkan sehari sebelumnya.
d.
Penetapan dan Pengesahan UUD 1945
Sebelum
proklamasi kemerdekaan, para pemimpin bangsa Indonesia yang duduk dalam BPUPKI
telah berhasil menyusun rancangan UUD bagi negara Republik Indonesia. Rancangan UUD itu disahkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sebagai
UUD NKRI. Keseluruhan naskah UUD Negara RI tahun 1945 itu kemudian dimuat dalam
Berita Republik Indonesia tahun ke II nomor 7, yang terdiri
atas bagian pembukaan, bagian batang tubuh dan penjelasan.
3.
Landasan
Hukum NKRI
Landasan hukum NKRI adalah
Proklamasi Kemerdekaan yang di proklamirkan pada tanggal
17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pentingnya
Keutuhan NKRI
Menurut cara pandang geopolitik,
kelangsungan hidup suatu bangsa tergantung kepada ruang untuk hidupnya atau
wilayahnya. Demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia, maka wilayah negara RI
ini harus dipertahankan. Semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara. Warga negara Indonesia juga berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Keutuhan NKRI menentukan tercapainya
tujuan negara RI yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
5.
Wilayah
NKRI
Wilayah
Indonesia jumlah pulaunya
beribu-ribu (sekitar 17.508 pulau). Sebagai negara kepulauan, maka wilayah negara
Indonesia sebagian besar adalah wilayah laut, kira-kira dua per tiga bagian
dari sebagian adalah wilayah darat. Maka dari itu Indonesia disebut sebagai negara maritim. Sejak berdiri, wilayah NKRI telah mengalami banyak perubahan. Seperti Irian Barat yang berhasil
direbut dari penjajahan Belanda tahun 1963 dan sekarang dinamakan Irian Jaya
atau Papua. Wilayah Timor Timur yang dulu
dijajah Portugal kini bergabung dengan RI menjadi salah satu
provinsi pada tahun 1976. Tahun 1999 di Timor Timur dilakukan referendum yakni
pemungutan suara untuk menentukan pendapat rakyat, dan hasilnya
menyatakan Timor Timur berpisah dengan RI dan menjadi negara Timor Leste.
Perjuangan menyatukan
wilayah laut dan darat sudah dimulai sejak tahun
1957 melalui Deklarasi Juanda dan akhirnya pada tahun
1982 disetujui oleh forum hukum laut internasional di Montego by Jamaica.
Negara RI menyatakan bahwa
penguasaan atas ruang angkasa kita sampai ketinggian 36000 km. Pada ketinggian tersebut
dinamakan orbit geostasioner, hanya negara yang dilewati garis
katulistiwa yang memilikinya.
6.
Pembagian
Wilayah NKRI
NKRI dibagi atas daerah-daerah
provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Wilayah NKRI
dibagi menjadi provinsi-provinsi dengan luas wilayah tampak dalam tabel
berikut.
No
|
Nama Provinsi
|
Luas (km)
|
Ibu Kota
|
1
|
Nangro Aceh Darussalam
|
55.390
|
Banda Aceh
|
2
|
Sumatera Utara
|
71.660
|
Medan
|
3
|
Sumatera Barat
|
42.898
|
Padang
|
4
|
Riau
|
94.561
|
Pekan Baru
|
5
|
Kepulauan Riau
|
*)
|
Tanjung Pinang
|
6
|
Jambi
|
53.436
|
Jambi
|
7
|
Sumatera Selatan
|
93.083
|
Palembang
|
8
|
Bangka Belitung
|
16.171
|
Pangkal Pinang
|
9
|
Begkulu
|
19.789
|
Bengkulu
|
10
|
Lampung
|
35.385
|
Bandar Lampung
|
11
|
DKI Jakarta
|
664
|
Jakarta
|
12
|
Jawa Barat
|
34.526
|
Bandung
|
13
|
Banten
|
6.651
|
Serang
|
14
|
Jawa Tengah
|
32.549
|
Semarang
|
15
|
DI Yogyakarta
|
3.186
|
Yogyakarta
|
16
|
Jawa Timur
|
47.923
|
Surabaya
|
17
|
Kalimantan Barat
|
149.807
|
Pontianak
|
18
|
Kalimantan Tengah
|
153.564
|
Palangkaraya
|
19
|
Kalimantan Selatan
|
36.535
|
Banjarmasin
|
20
|
Kalimantan Timur
|
210.985
|
Samarinda
|
21
|
Sulawesi Utara
|
15.273
|
Manado
|
22
|
Gorontalo
|
12.215
|
Gorontalo
|
23
|
Sulawesi Tengah
|
63.89
|
Palu
|
24
|
Sulawesi Selatan
|
62.483
|
Makasar
|
25
|
Sulawesi Tenggara
|
38.140
|
Kendari
|
26
|
Sulawesi Barat
|
16.796
|
Mamuju
|
27
|
Bali
|
5.633
|
Denpasar
|
28
|
Nusa Tenggara Barat
|
20.153
|
Mataram
|
29
|
Nusa Tenggara Timur
|
47.349
|
Kupang
|
30
|
Maluku
|
24.035
|
Ambon
|
31
|
Maluku Utara
|
53.836
|
Ternate
|
32
|
Irian Jaya Barat
|
116.571
|
Manokwari
|
33
|
Papua Tengah
|
71.199
|
Timika
|
34
|
Papua Timur
|
421.981**)
|
Jayapura
|
*) Data masih
kosong.
**) Luas
sebelum pemekaran
7.
Perjuangan
Mempertahankan NKRI
Bangsa
kita memiliki pengalaman sejarah panjang dalam mempertahankan keutuhan NKRI.
Pengalaman itu hendaknya menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi pada waktu
yang akan datang. Misalnya kurang rasa persatuan dan semangat kebangsaan hingga
menimbulkan pemberontakan dan bercita-cita memisahkan diri dari RI. Rentetan
pemberontakan itu bagaikan menikam NKRI dari belakang. Oleh karena itu, tugas dari generasi
penerus bangsa adalah mempertahankan kesatuan NKRI agar tidak terpecah lagi.
Karena semakin banyak penduduknya diharapkan akan semakin kuat pula pertahanan
dari Indonesia.
DAFTAR RUJUKAN
Hakim, S. A.,
dkk. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Konteks Indonesia. Malang:
Madani.
0 komentar
Silahkan mengeluarkan unek** yang baik,and jangan nyepam ya..!
Terimakasih udah mampir..!